PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
tandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam
rangka efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara pada Hari Jumat (1/11/2019) bertempat di Aula Elaeis
Guineensis Kantor Direksi PTPN III (Persero) Medan.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh
Seger Budiarjo selaku Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara dengan
Fachruddin SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ini
merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah disepakati pada 2
(dua) tahun yang lalu yakni meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan
hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata
Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama
penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam sambutannya, Seger Budiarjo
menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah
berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Penandatanganan
kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara PTPN III (Persero)
dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera dan kedepannya PTPN III (Persero) terus
berkonsultasi dan meminta arahan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan berbagai hal mengenai landasan
hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara” kata Seger Budiarjo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi
akan tetap bersinergi dengan BUMN dalam hal memberikan pendampingan hukum di
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kesepakatan bersama ini bukan merupakan
tameng untuk berlindung dari hal-hal negativ, akan tetapi jadikanlah acuan
untuk sama sama berniat baik demi kemajuan BUMN” tegas Fachruddin.
Turut
hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut adalah pejabat teras
PTPN III (Persero) seperti SEVP Koordinator,
SEVP SDM & Umum, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala
Urusan PTPN III (Persero), Wakil Kejaksaan Tinggi, Asdatun, Aspidum, Asintel
dan pejabat teras Kejaksaan Tinggi lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar