Dari jumlah tersebut, 55 orang diduga sebagai pengedar, sementara 21 lainnya sebagai pengguna. Barang bukti yang disita meliputi 46,1 kilogram ganja kering, 48,37 gram sabu, dan 1.993 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, Polda Sumatera Utara mengungkap 398 kasus narkoba dan mengamankan 519 tersangka sepanjang Januari 2025. Barang bukti yang disita termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
Selain itu, pada pekan kedua Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika, dengan 92 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan pengguna, dan 69 lainnya diduga sebagai pengedar.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Asahan, di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 846 gram narkotika.
Salah satu tersangka diketahui merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Medan dan sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar