Ancaman Pembekuan Anggaran Munguak di DPR RI

Jakarta. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai semua pihak jangan saling ancam terkait perbedaan pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Kepolisian dan KPK yang berujung dengan usulan dibekukannya anggaran KPK-Polri.
"Kita berharap tidak perlu saling ancam mengancam. Kita ini satu republik Indonesia, lembaga negara harus saling menghormati antara satu lembaga dengan yang lainnya," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (21/6).

Hal itu disebabkan mengenai perbedaan pandangan untuk mendatangkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.

Jazuli menyarankan Polri harus koorperatif serta DPR bersikap obyektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Anggota Komisi I DPR itu juga meminta Polri-KPK menghormati DPR dan undang-undang yang berlaku. "DPR juga tidak perlu mengancam menghapus anggaran Polri dan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).

Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.

Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.

Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa "Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa.

Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena masih harus dibicarakan dahulu. "Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dibahas dalam rapat di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut. "Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dibahas dalam rapat lebih dahulu. Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR. (ant)
Share on Google Plus

About SUMUT DIGITAL

Sumut Digital Memberikan Informasi Seputar Sumatera Utara yang terupdate secara digital "Sumut Digital" Informasi Sumut klik aja www.SumutDigital.com.

0 komentar:

Posting Komentar