Hak Normatif Karyawan PTPN IV Sudah Terpenuhi



“Semua hak normatif karyawan PTPN IV sesuai Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN IV dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV, telah terpenuhi oleh manajemen”, sebut Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik dihadapan Wakil Ketua dan Anggota Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik bertempat di aula lt.3 Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Jl. Asrama No. 143 Medan, Selasa 4/12/2018

Disebutkan Rizal H. Damanik, semua permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen dengan SP-Bun, dapat diselesaikan dengan baik, diantaranya melalui duduk bersama dengan prinsip mengedepankan kepentingan perusahaan dan karyawan serta tetap mengacu pada ketentuan UU yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan Dewan bagaimana pekerja di luar Karyawan Sendiri, dijelaskan Rizal H. Damanik maupun _Senior Executive Vice President_ (SEVP) Bidang Sumber Daya Manusia & Umum PTPN III (Persero) Ahmad Gusmar Harahap, bahwa pekerja harian sudah terikat dalam surat perjanjian dengan pihak penyedia jasa tenaga kerja. Di dalam surat perjanjian sudah mencantumkan gaji pokok, tunjangan (BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, transportasi, THR dan lain-lain) serta tenaga kerja wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Di bagian lain Rizal H. Damanik mengatakan bahwa, kepada Karyawan Aktif maupun Karyawan Pensiunan masih tetap diberlakukan kepesertaan sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Sementara Nurmansah E. Tanjung selaku pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI menyebutkan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara ini, dalam rangka pengawasan hak-hak normatif dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja PTPN di Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 20a, yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan untuk melihat kebijakan maupun aturan yang sudah dijalankan.

Dewan juga ingin melihat langsung mengenai hak-hak normatif pekerja, baik dalam bidang BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan serta seperti apa pelaksanaan UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, dan sudah sampai sejauhmana aturan dan ketentuan yang seharusnya dilaksanakan, tegas Nurmansah E Tanjung.

Komisi IX DPR RI hadir Saleh Partaonan Daulay (Wakil Ketua), anggota Nurmansah E Tanjung, M. Iqbal, Marinus Gea, Kartika Yudhisti, Handayani, Mafirion yang didampingi dari Kementerian Tenaga Kerja RI Adriani (Direktur Pengupahan), Reytman Aruan (Direktorat PPHI), Iyus Hidayat (Plt. Direktur Bina K3). Dari Disnakertrans Provinsi Sumut hadir Kepala Dinas Harianto Butar-Butar didampingi Edy Irwansyah dari pengurus Apindo Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dari PTPN IV selain Rizal H. Damanik juga hadir Kabag Sumber Daya Manusia, Sekum SP-Bun dan Humas. Dari PTPN III (Persero) selain Ahmad Gusmar Harahap juga hadir Kabag Sumber Daya Manusia, Sekum SP-Bun dan Humas
Share on Google Plus

About SUMUT DIGITAL

Sumut Digital Memberikan Informasi Seputar Sumatera Utara yang terupdate secara digital "Sumut Digital" Informasi Sumut klik aja www.SumutDigital.com.

0 komentar:

Posting Komentar